Dikemas dalam Bungkusan Mie, Narkoba Dipasok ke Rutan
Kamis, 14 Juni 2012 – 14:30 WIB

Dikemas dalam Bungkusan Mie, Narkoba Dipasok ke Rutan
Sementara para tersangka bakal dijerat dengan UU Nomor 35/2009 pasal 112 dan 114. Ancamannya, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak menjaring 1.053 pengendara dalam operasi Simpatik Kapuas 2012, terhitung sejak 2-10 Juni lalu. Kesadaran masyarakat mentaati peraturan lalu lintas dinilai masih rendah. Terbukti setiap kali operasi penertiban kendaraan digelar masih banyak pengendara terjaring razia.
"Operasi yang digelar hingga 10 Juni, ditemukan 1053 pelanggaran. Mereka yang terjaring, 409 dikenai sanksi tilang dan 584 pengendara diberikan teguran tertulis," kata Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Boy Samola di Pontianak.
Operasi Simpatik Kapuas 2012 mulai digelar tanggal 2 hingga 23 Juni mendatang. Operasi ini mengedepankan penertiban terhadap pengendara guna menekan kecelakaan lalu lintas. Selain dari kesatuan lalu lintas, operasi simpatik turut melibatkan Sabhara, Reserse, dan Brimob serta POM TNI.
PONTIANAK – Tiga pengedar narkotika diringkus pihak kepolisian pada tempat dan waktu berbeda. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti