Dikemas dalam Bungkusan Mie, Narkoba Dipasok ke Rutan

Dikemas dalam Bungkusan Mie, Narkoba Dipasok ke Rutan
Dikemas dalam Bungkusan Mie, Narkoba Dipasok ke Rutan
Sementara para tersangka bakal dijerat dengan UU Nomor 35/2009 pasal 112 dan 114. Ancamannya, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Sementara itu, satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak menjaring 1.053 pengendara dalam operasi Simpatik Kapuas 2012, terhitung  sejak  2-10 Juni lalu. Kesadaran masyarakat mentaati peraturan lalu lintas dinilai masih rendah. Terbukti setiap kali operasi penertiban kendaraan digelar masih banyak pengendara terjaring razia.

"Operasi yang digelar hingga 10 Juni, ditemukan 1053 pelanggaran. Mereka yang terjaring, 409 dikenai sanksi tilang dan 584 pengendara diberikan teguran tertulis," kata Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Boy Samola di Pontianak.

 

Operasi Simpatik Kapuas 2012 mulai digelar tanggal 2 hingga 23 Juni mendatang. Operasi ini mengedepankan penertiban terhadap pengendara guna menekan kecelakaan lalu lintas. Selain dari kesatuan lalu lintas, operasi simpatik turut melibatkan Sabhara, Reserse, dan Brimob serta POM TNI.

PONTIANAK – Tiga pengedar narkotika diringkus pihak kepolisian pada tempat dan waktu berbeda. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News