Dikencani Bule Tak Dibayar, Banci Curi iPhone di Kamar
jpnn.com, BADUNG - Polsek Kuta di Badung, Bali membekuk seorang waria bernama Eman Sulaeman (22). Pasalnya, pria kemayu itu menilap barang-barang berharga milik wisatawan Australia bernama Luke Farel (34).
Ceritanya begini, Luke menginap di Central Park, Kuta Galeria, RG16, Jalan Patih Jelantik, Kuta, Badung. Pada 29 Oktober lalu, bule Australia itu mengencani Eman setelah berkenalan di Guy Bar, Kuta.
Singkat kata, Luke menggunakan jasa Eman di hotel tempatnya menginap. Ternyata, Eman tak menerima upah untuk jasanya memuaskan Luke.
Lantaran kesal, Eman pun mengembat sejumlah barang milik Luke di kamar hotel. Antara lain iPhone, kartu kredit dan sejumlah parfum bermerek.
Tapi, Luke baru melapor ke polisi keesokan harinya atau Senin (30/10). Bermodal laporan Luke, polisi lantas memburu Eman.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara mengatakan, banci asal Jawa Barat itu ditangkap di indekos di JaIan Legian Gang Three Brother, Kuta-Badung, Selasa sore (7/11), sekitar pukul 17.00. Polisi juga menemukan sejumlah barang milik korban di indekos Eman.
Selanjutnya, polisi mengorek pengakuan Eman. “Jadi dari hasil pengembangan, aksi tersangka ini dipicu sakit hati lantaran tidak dibayar usai dikencani korban,” tutur Sumara.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kemungkinan Eman juga beraksi di lokasi lain. Polisi juga menjerat Eman menggunakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(rb/dre/mus/mus/JPR)
Seorang waria bernama Eman Sulaeman terpaksa berurusan dengan polisi gara-gara ulahnya mencuri barang-barang berharga milik bule Australia.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut