Dikepung Massa, KPUD Tetap Tahan Pilgub

Dikepung Massa, KPUD Tetap Tahan Pilgub
Dikepung Massa, KPUD Tetap Tahan Pilgub
Dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 dijelaskan bahwa daerah bisa menentukan honorarium dan uang lembur penyelenggara pemilihan kepala daerah serta menentukan harga satuan untuk belanja barang dan jasa pilkada. Atas dasar itulah KPUD menyusun dan mengajukan anggaran sendiri, yang belakangan menjadi polemik.  KPUD Jambi meminta Rp 51,9 miliar, namun tak disetujui DPRD.

Pada perdebatan kemarin, negosiator meminta KPUD menandatangani surat rekomendasi. Isi surat itu, salah satunya meminta KPUD melaksanakan tahapan Pilgub tepat waktu, yakni pada 10 Mei 2010, yang memang sesuai dengan rancangan KPUD. Tapi KPUD lagi-lagi menolak. Ketua KPUD Yaser Arafat menyatakan, jika KPUD melaksanakan pada 10 Mei, dikhawatirkan akan ada tahapan-tahapan yang terlewatkan dan melanggar UU, di antaranya masalah logistik, pendaftaran, serta verifikasi bagi calon perseorangan jika ada yang ikut.

Jika pemungutan suara digelar pada 10 Mei, kata Yaser pula, tahapan harus sudah dimulai pada Desember 2009. Tapi kenyataannya, hingga kini belum ada dilaksanakan, salah satunya adalah pembentukan PPS, KPPS dan PPK.

Menghadapi desakan pendemo, anggota KPUD sendiri sempat mengadakan pertemuan internal selama 10 menit. Hasilnya, mereka keberatan untuk menandatangani surat rekomendasi itu.

JAMBI - KPUD Provinsi Jambi tampaknya benar-benar teguh pendirian. Meski sempat dikepung ribuan massa seharian, Senin (4/1) lalu, lembaga penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News