Dikepung TMS, Honorer Non-Database BKN Khawatir Tersingkir di PPPK Tahap 2
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:58 WIB
"Kembalilah ke program awal pemerintah pusat sesuai UU 20 Tahun 2023 Pasal 66, yaitu pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tuturnya.
Jadi, tegas Herlambang, UU ASN 2023 mengamanatkan pemerintah untuk memprioritaskan penyelesaian honorer, bukan penyelesaian honorer prioritas. Apalagi sekarang terdampak proses digitalisasi dan bertalenta.
"Seharusnya yang prioritas pun juga harus punya kualitas. Jangan hanya dibuat tuntas tas tas," pungkasnya. (esy/jpnn)
Honorer non-database BKN khawatir tersingkirkan di PPPK 2024 tahap 2, dikepung TMS
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?