Dikepung TMS, Honorer Non-Database BKN Khawatir Tersingkir di PPPK Tahap 2

Dikepung TMS, Honorer Non-Database BKN Khawatir Tersingkir di PPPK Tahap 2
Guru honorer dan pengumuman kelulusan PPPK tahap 1. Ilustrasi Foto:: ANTARA /Nova Wahyudi

"Kembalilah ke program awal pemerintah pusat sesuai UU 20 Tahun 2023 Pasal 66, yaitu pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tuturnya.

Jadi, tegas Herlambang, UU ASN 2023 mengamanatkan pemerintah untuk memprioritaskan penyelesaian honorer, bukan penyelesaian honorer prioritas. Apalagi sekarang terdampak proses digitalisasi dan bertalenta.

"Seharusnya yang prioritas pun juga harus punya kualitas. Jangan hanya dibuat tuntas tas tas," pungkasnya. (esy/jpnn)

Honorer non-database BKN khawatir tersingkirkan di PPPK 2024 tahap 2, dikepung TMS


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News