Dikeroyok di Muka Umum, Ketua Golkar DKI Inginkan Proses Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi menyerahkan penanganan kasus pengeroyokan yang dialaminya kepada proses hukum yang berlaku. Menurutnya, kejadian yang dialaminya bersama Sekretaris Partai Golkar DKI Basri Baco dan Jojo Wahab terjadi di muka umum sehingga banyak saksi yang melihatnya.
"Saya enggak mau berpolemik, dibumbui sana sini. Tapi karena terjadi di muka umum, saya serahkan pada proses hukum," kata Fayakhun dalam konferensi pers yang digelar di DPD Golkar DKI, Senin (5/12).
Fayakhun juga menyerahkan penanganan kasus itu melalui internal Golkar sesuai anggaran dasar dan anggaran tumah tangga (AD/ART) yang ada. Sebab, pelaku penganiayannya juga kader Golkar.
Fayakhun mengaku mengalami pendarahan di bagian matanya. Karenanya, anggota Komisi I DPR itu menegaskan, proses hukum harus ditegakkan.
"Proses hukum dan proses partai harus berjalan. Saya enggak tahu dipukul, dicolek atau apa, karena dari samping. Tapi yang pasti kacamata saya pecah, pelipis saya memar," tutur Fayakhun.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemukulan terhadap Fayakhun terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Minggu (4/12). Peristiwanya terjadi usai acara Kita Indonesia atau Aksi 412 di Bundaran Hotel Indonesia.
Fayakhun telah melaporkan tiga nama ke Polda Metro Jaya. Yakni Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz Arafiq, Abdul Hafiz dan Nursyam Halid.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi menyerahkan penanganan kasus pengeroyokan yang dialaminya kepada proses hukum yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi