Dikeroyok Lima Orang, Yuki Tewas
Rabu, 30 Januari 2019 – 17:27 WIB

Kelima tersangka pengeroyokan saat berada di ruang tahanan Polres Sambas, Senin (28/1). Foto: Sairi/Rakyat Kalbar/JPNN.com
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke (3) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindakan kekerasan kepada orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau hilangnya nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada masyarakat terutama kedua belah pihak yang bertikai ini untuk menghargai proses hukum dan jangan melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi besar menimbulkan kejadian ini," pungkasnya. (sar/ocs)
Yuki yang dikerorok lima orang tewas dalam perjalanan ke puskesmas terdekat, Minggu (27/1) pukul 01.00 Wib.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah
- Sempat Kabur, 5 Pelaku Utama Pengeroyokan Juru Parkir di Bandung Dibekuk Polisi
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung