Dikeroyok Lima Orang, Yuki Tewas

Dikeroyok Lima Orang, Yuki Tewas
Kelima tersangka pengeroyokan saat berada di ruang tahanan Polres Sambas, Senin (28/1). Foto: Sairi/Rakyat Kalbar/JPNN.com

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke (3) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindakan kekerasan kepada orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau hilangnya nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Saya mengimbau kepada masyarakat terutama kedua belah pihak yang bertikai ini untuk menghargai proses hukum dan jangan melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi besar menimbulkan kejadian ini," pungkasnya. (sar/ocs)


Yuki yang dikerorok lima orang tewas dalam perjalanan ke puskesmas terdekat, Minggu (27/1) pukul 01.00 Wib.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News