Diki dan Pacarnya Berbuat Nekat di Parkiran Rumah Sakit Putri Surabaya
Sekuriti yang mendengar teriakan karyawan itu kemudian bergegas mengejar pelaku yang kabur ke arah Jalan Raya Arief Rahman Hakim.
"Pengendara motor lain yang mendengar keributan juga ikut mengejar. Akhirnya Diki berhasil diamankan," jelas dia.
Beruntung Diki masih selamat karena segera dibawa ke pos sekuriti menghindari amukan massa. Siti juga sudah diamankan. Kemudian mereka berdua dibawa ke kantor polisi setempat.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengatakan dari hasil penyidikan sejoli itu sudah beraksi di empat TKP.
"Di wilayah Polsek Sukolilo tiga dan satu di wilayah Polsek Rungkut. Ada bukti rekaman CCTV waktu akan beraksi di setiap TKP," ungkap dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sejoli asal Surabaya bernama Diki Imam dan Siti Wijayanti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi