Dikira Babi, Dor! Ternyata Manusia...Terkapar
Senin, 16 Mei 2016 – 09:30 WIB
“Karena luka tembak di bagian perut sebelah kiri korban cukup parah, dari Puskesmas Kota Baru sekitar pukul 17. 30, korban dirujuk ke Klinik Bunda Jaya (KBJ). Sesampai di klinik itu sekitar 21.00, Deni belum bisa dioperasi karena dokter bedahnya sedang tidak ada. Sehingga sekitar pukul 21.45, korban dirujuk ke RSUD Ade M. Djoen Sintang,” jelas Kapolsek.
Baca Juga:
Tersangka Martabat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951, pasal 1 ayat 1. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi tingginya 20 tahun penjara. “Kini tersangka sudah dititipkan di tahanan Polres Melawi," jelas Iptu Harsono. (ira/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas