Dikira Kancil, Dooor! Ternyata Teman Sendiri, Riswanto Tewas Mengenaskan

Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalu mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman lima tahun penjara.
Barang bukti disita sepucuk senjata api rakitan laras panjang.
“Tersangka menyerahkan diri, dia menembak temannya tanpa sengaja. Tersangka mengira kancil ternyata temannya sendiri,” ungkap Faisal, Jumat (28/8).
Dari keterangan tersangka dan saksi, mereka sudah biasa berburu di hutan tersebut dengan senapan angin. Mereka berburu pada malam hari menggunakan senter sebagai alat penerangan.
BACA JUGA: Kepala BMKG Ini Resmi Jadi Tersangka, Korbannya Lebih dari Satu Orang, Semua Anak di Bawah Umur
“Saksi dan tersangka masih kami periksa. Untuk sementara motifnya salah sasaran,” jelasnya.(ozi)
Seorang pemburu bernama Sabirin, 46, di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi lantaran menembak Riswanto rekannya sendiri hingga tewas.
Redaktur & Reporter : Budi
- Azhari Kutuk Aksi Oknum TNI AL Tembak Mati Agen Mobil di Aceh
- Kata Brigjen TNI Rikas Hidayatullah soal 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan
- 3 Polisi Tewas Ditembak di Lokasi Judi Sabung Ayam, TNI Turun Tangan
- Ribuan Rumah Warga di Muara Enim Terdampak Banjir
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- 2 Pencuri Bersenjata Api di Muara Enim Diringkus Tim Trabazz Polsek Gunung Megang