Dikira Maling, Malah Ngaku Isap Ganja
Sabtu, 09 Februari 2013 – 22:38 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Disela-sela pemeriksaan, kepada wartawan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku menyesal. "Ganja itu kami beli secara patungan dari teman di Padangsidimpuan," ujar Rio Harianja.
Rio juga mengaku, penangkapan mereka berawal dari adanya kecurigaan warga. Warga menuduh keempatnya melakukan pencongkelan salah satu rumah. Kecurigaan itu karena baju para tersangka mirip dengan baju yang digunakan para pencuri tersebut.
Tidak terima dituduh mencuri, oleh keempatnya meyakinkan warga bahwa mereka tidak melakukan pencurian dengan mengatakan, saat kejadian sedang mengisap ganja.
"Kami dikira warga mencuri. Alasan mereka, baju yang kami pakai sama dengan baju yang dipakai pencuri itu. Kami pun membantah. Untuk menyakinkan warga, kami pun mengatakan bahwa saat kejadian kami sedang mengisap ganja di rumahku. Ternyata pengakuan kami itu malah dilaporkan warga ke polisi," kata Rio. (cr-02/des)
TAPUT – Empat pria berprofesi sebagai petani di Desa Sipetang, Kecamatan Simangumban, diringkus Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumut, karena
BERITA TERKAIT
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji