Dikirain Dicuri Tuyul, Ternyata Inilah Pelaku Sebenarnya
“Satu orang tersangka bernama Irwansyah (29) datang ke tempat usaha korban. Irwansyah membawa minyak goreng yang ditempatkan di dalam jeriken modifikasi. Kami kemudian menangkap pimpinan mereka (Alek alias Babeh (47) warga Jalan Rajasah, Gang Sibayak, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan), yang diciduk saat main judi di satu rumah kos-kosan yang ada di Kecamatan Medan Tuntungan,” paparnya.
Dia menambahkan, dari keempat pelaku disita barang bukti dua mobil box masing-masing Daihatsu Grandmax BK 8708 CQ dan BK 1771 GY, serta mobil pikap BK 9331 BE. Kemudian, 47 jeriken kosong warna biru, serta 13 jeriken warna hitam yang sudah dimodifikasi.
“Keempat pelaku 4 dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya. (fir)
Seorang pemilik warung kelontong di Dusun I Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumut, menjadi korban penipuan rekan bisnisnya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar