PPPK Bisa Dikontrak Hingga 5 Tahun, Gaji Tertingginya Rp 3,15 Juta

PPPK Bisa Dikontrak Hingga 5 Tahun, Gaji Tertingginya Rp 3,15 Juta
Gaji PPPK naik berkala sesuai masa kerja. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses penyerahan NIP dan SK PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hingga hari ini masih berlangsung di sejumlah daerah.

Yang sudah mendapatkan NIP, SK, dan surat perintah menjalankan tugas (SPMT), bisa melihat bahwa ada perbedaan masa kontrak di antara mereka. 

Tidak hanya masa kontrak, tanggal SPMT juga berbeda-beda.

SPMT ini menjadi penentu tanggal perhitungan gaji pertama para PPPK ini.

Dari informasi yang berhasil dihimpun JPNN.com, para PPPK dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) berada di golongan V, VII, dan IX.

Mereka dikontrak satu tahun, tiga tahun, dan lima tahun. Masa kontrak ini memengaruhi perhitungan gaji PPPK yang naik secara berkala.

Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali.

Namun kenaikan gaji berkala ini bisa dirasakan bila PPPK dikontrak lebih dua tahun.

Gaji PPPK akan terus meningkat sejalan dengan masa kontrak mereka, berikut daftar gaji PPPK sesuai masa kerjanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News