PPPK Bisa Dikontrak Hingga 5 Tahun, Gaji Tertingginya Rp 3,15 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Proses penyerahan NIP dan SK PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hingga hari ini masih berlangsung di sejumlah daerah.
Yang sudah mendapatkan NIP, SK, dan surat perintah menjalankan tugas (SPMT), bisa melihat bahwa ada perbedaan masa kontrak di antara mereka.
Tidak hanya masa kontrak, tanggal SPMT juga berbeda-beda.
SPMT ini menjadi penentu tanggal perhitungan gaji pertama para PPPK ini.
Dari informasi yang berhasil dihimpun JPNN.com, para PPPK dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) berada di golongan V, VII, dan IX.
Mereka dikontrak satu tahun, tiga tahun, dan lima tahun. Masa kontrak ini memengaruhi perhitungan gaji PPPK yang naik secara berkala.
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali.
Namun kenaikan gaji berkala ini bisa dirasakan bila PPPK dikontrak lebih dua tahun.
Gaji PPPK akan terus meningkat sejalan dengan masa kontrak mereka, berikut daftar gaji PPPK sesuai masa kerjanya.
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih