PPPK Bisa Dikontrak Hingga 5 Tahun, Gaji Tertingginya Rp 3,15 Juta
Masa kontrak di bawah dua tahun, mereka tidak mendapatkan kenaikan gaji berkala.
"Kenaikan gaji berkala itu setiap dua tahun sekali. Kalau dikontrak lima tahun, berarti PPPK bisa naik gaji berkala beberapa kali," kata Paryono kepada JPNN.com, Senin (1/3).
Lantas berapa gaji PPPK bila dikontrak lima tahun? Sesuai daffar gaji yang tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, golongan IX atau setara III/a PNS akan mendapatkan gaji pertama Rp 2.966.500 per bulan, tahun kedua Rp 3.059.800, dan tahun keempat Rp 3.156.200.
Golongan VII atau setara II/c PNS mereka digaji pertama Rp 2.647.200, tahun kedua Rp 2.730.500, tahun keempat Rp 2.816.500.
Untuk perhitungan gaji golongan V atau setara II/a ada perbedaan dengan golongan VII dan IX.
Di mana gaji pertamanya (nol tahun) Rp 2.325.600. Tahun pertama naik lagi menjadi Rp 2.362.200, tahun ketiga Rp 2.436.600. Tahun kelima naik lagi menjadi Rp 2.513.400.
Dari data itu bisa dilihat untuk golongan VII dan IX dalam lima tahun mengalami kenaikan gaji dua kali.
Sedangkan golongan V mendapatkan kenaikan gaji tiga kali.
Gaji PPPK akan terus meningkat sejalan dengan masa kontrak mereka, berikut daftar gaji PPPK sesuai masa kerjanya.
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih