Dikotomi Sipil-Milter sudah Usang
Rabu, 03 September 2008 – 17:08 WIB
JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura ) Jenderal TNI (purn) Wiranto mengaku terhenyak jika saat ini masih ada dikotomi Capres Militer versus Sipil. Apalagi, jika yang dipergunakan sebagai figur pembanding adalah para pensiunan tentara. ‘’Filosofinya, tentara kalau sudah selesai menjalankan tugasnya ya kembali ke masyarakat sipil. Jadi, sekarang ini saya sudah menjadi warga sipil sudah tidak militer lagi,’’ kata Wiranto dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan gedung DPD/MPR RI, Jakarta, Rabu (3/9).
Karena itu, Wiranto mengaku gerah jika kehadirannya dalam kancah politik masih berusaha dibenturkan dengan dikotomi sipil dan militer. ‘’Militer itu kan dulu. Kalau sekarang, saya kan sudah pension,’’ ujarWiranto menegaskan.
Baca Juga:
Wiranto mengakui, sebagai pensiunan Jenderal memang masih mendapatkan sejumlah keistimewaan dari mantan kesatuannya. ‘’Ya, paling-paling kalau minta tolong cepat dilaksanakan. Karena kami menang senior saja. Selebihnya ya sama saja dengan masyarakat lainnya,’’ selorohnya.
Dalam kesempatan itu Wiranto berharap dikotomi sipil militer tidak lagi diperdebatkan, karena masalah tersebut sebenarnya sudah selesai. Apalagi, saat ini TNI juga sudah mengambil langkah yang tepat dan netral. ;;Skarang TNI kan sudah tidak boleh dagang, apalagi main poliik. (eyd)
JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura ) Jenderal TNI (purn) Wiranto mengaku terhenyak jika saat ini masih ada dikotomi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold