Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo

Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo
Advokat Tony Budidjaja. Foto: Fathan

“Sejak 2010, debitur melakukan kriminalisasi terhadap saya. Sebelumnya juga telah mengajukan berbagai upaya hukum untuk membatalkan dan melawan putusan arbitrase itu di sejumlah pengadilan negeri Indonesia, namun tidak ada satu pun yang berhasil,” jelasnya.

Dia khawatirkan jangan sampai ada eksepsi baru sehingga sita eksekusi tidak bisa dijalankan.

"Yang saya perjuangkan adalah pastikan Indonesia bangga dengan kinerja penegakan hukumnya,” tambahnya.

Tony juga mengaku dirinya bakal menyurati Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Kemenko Polkam, Kejaksaan RI, Kapolri dan bila perlu DPR RI Komisi III soal mandeknya proses eksekusi aset PT Sumi Asih serta kriminalisasi terhadap dirinya.

Tony berharap kasusnya ini mendapat perhatian agar tidak mencoreng wajah Indonesia dan membuat trauma negatif bagi masyarakat.

“Jika seorang advokat bisa dikriminalisasi seperti ini, bagaimana dengan masyarakat awam yang sudah atau akan mengadukan sesuatu permasalahan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tony Budidjaja tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana dalam penanganan kasus sengketa aset antara Vinmar Overseas, Ltd dan PT Sumi Asih.

Tony Budidjaja, yang bertindak sebagai kuasa hukum Vinmar Overseas, Ltd., ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Tony merasa bertindak sebagai lawyer dan dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat di penanganan perkara sengketa kliennya itu.

Tony menilai krimininalisasi terhadap dirinya untuk mempengaruhi putusan dalam pelaksanaan eksekusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News