Dikriminalisasi, Investor Korsel Minta Perlindungan Kejagung dan Propam
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha asal Korea Selatan, Lee Su Keun meminta perlindungan hukum setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Direktur PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) itu mengadu kepada Kejaksaan Agung, Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri karena merasa dikriminalisasi.
“Klien kami telah mengadu sebagai pemohon perlindungan hukum. Jelas kriminalisasi, dan ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia investasi.” kata kuasa hukum Lee, Tobbyas Ndiwa kepada wartawan, Rabu (18/5).
Selain memohon perlindungan hukum, Lee juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.
Menurut Tobyas, pada 10 Mei 2021 lalu, Lee dipolisikan oleh Firmanto Laksana terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, tepatnya akun Instagram @thgreenbelle.drivingrange.
Kedua pihak memiliki hubungan keperdataan terkait perjanjian sewa
“Perusahaan klien kami dan pelapor (Firmanto Laksana) mempunyai hubungan hukum keperdataan terkait surat perjanjian sewa antara PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) dengan KSO Senayan National Golf (SGO),” katanya.
Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 19 April 2022.
Selain memohon perlindungan hukum, investor asal Korsel itu juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Di Tengah Heboh Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Ada Lagi Guru yang Kriminalisasi
- Di Hadapan Anggota DPR, Romo Paschal Ungkap Skenario Mengkriminalisasi Ipda Rudy