Dikriminalisasi, Investor Korsel Minta Perlindungan Kejagung dan Propam

Tobyas mengatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya tidak berdasar. Pasalnya, Lee bukan pemilik akun tersebut dan tidak pernah menuliskan pernyataan yang dipermasalahkan.
“Muncul tulisan di Instagram itu kami katakan misterius. Karena klien kami dan para saksi sudah diperiksa, yang keteranganya semua tidak tahu siapa pemilik akun instagram yang memunculkan tulisan tersebut,” jelas ya.
Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi tugas aparat kepolisian untuk mencari tahu.
“Bukankah kepolisian punya perangkat cyber yang canggih,” ingkar Tobbyas dengan nada bertanya.
Menurutnya, Lee Su Keun adalah salah satu investor asing yang belum pernah bermasalah dengan hukum selama berinvestasi di indonesia.
Selain itu, Tobbyas pun mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Lee karena yang bersangkutan tidak bisa menulis dalam bahasa Indonesia.
“Bahasa Indonesianya belum sempurna, sementara kata-kata di akun Instagram sangat terkonsep dengan bahasa indonesia yang baik. Bahkan yang bersangkutan tidak memiliki akun di platform Instagram,” pungkas Tobbyas. (dil/jpnn)
Selain memohon perlindungan hukum, investor asal Korsel itu juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Perusahaan Budi Daya Mutiara di NTB Datangi DPR untuk Minta Perlindungan Hukum
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Laporan Populix Mencatat 66% Jurnalis Berhati-Hati karena Kriminalisasi
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan