Dikritik Bambang Widjojanto, Ini Respons Firli

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons enteng kritik yang dilontarkan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto soal memasak nasi goreng.
"Kita kerja, kerja, dan kerja. Sepi ing pamrih, rame ing gawe. Terus dan teruslah, jangan pernah berhenti berniat dan berbuat baik dan menebar kebaikan," ujar Firli, di Jakarta, Selasa (21/1).
Firli menyebut KPK akan tetap bekerja dengan profesional meskipun selalu ada fitnah.
"Kita kerja profesional dengan bukti permulaan yang cukup bukan map kosong," kata mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Sebelumnya, Bambang mengkritik selebrasi Firli memasak nasi goreng dalam acara silaturahmi pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, dan pejabat struktural dengan awak media liputan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1).
"Percayalah korupsi tidak 'kan bisa kau habisi dengan ribuan piring dari nasi gorenganmu karena yang perlu kau 'goreng' hingga gosong, hangus, dan kering kerontang adalah para koruptor, bukan nasi," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.
Menurut Bambang, yang seharusnya dilakukan Firli adalah "mengolah" dan "memasak" ramuan antikorupsi melalui program strategis dan ketegasan KPK menghadapi koruptor yang makin masif dan nyata pada era reformasi saat ini.
Bambang menilai selebrasi yang dilakukan Firli dengan memasak untuk wartawan tidaklah terlalu penting. (antara/jpnn)
Bambang mengkritik aksi selibrasi Firli memasak nasi goreng dalam acara silaturahmi pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, dan media. Seharusnya, kata Bambang yang 'digoreng' itu koruptor.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum