Dikritik di Facebook, Guru Jambak Siswi
Jumat, 15 Juli 2011 – 10:51 WIB
Menurut Fitri, karena nilai PPKn-nya rendah maka dirinya sempat menanyakan kepada NS selaku guru PPKN. Mengapa cuma nilai PPKn saja yang jeblok sedangkan nilai mata pelajaran yang lain cukup bagus. Tapi NS justru menjawab blak-blakan hal itu karena ulahnya membuat status di FB.
“Saya sempat tanyakan kepada ibu guru mengapa nilai PPKN saya jeblok padahal tugas-tugas saya buat semua. Saya juga ikut ulangan. Namun bu guru bilang semua gara-gara tulisanku di FB yang mungkin bu guru merasa tersinggung,” ujar Fitri tanpa merinci tulisannya di dalam FB itu apa.
Akibat perbuatan NS membuat orang tua Fitri melaporkan NS ke Polsek Utara, 27 Juni lalu karena telah melakukan tindakan kasar pada bagian kepala anaknya dengan cara menarik sekaligus menampar bagian pipi. Jika terbukti melakukan tindakan tersebut maka NS diancam hukuman penjara sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan serta pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
Sementara itu, NS seusai menghadap kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Balikpapan, Syarumsyah Setia didampingi kepala sekolah SMA Negeri 9 Eddy Effendy enggan berkomentar. Namun dia memberikan jawaban singkat dengan membantah semua penjelasan Fitri.
BALIKPAPAN- NS, pengajar PPKn di SMAN 9 Balikpapan tega menjambak rambut siswinya Fitriyah Sugiastuty (17) di salah satu ruangan sekolah tersebut.
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap