Dikritik KPK, Begini Respons Mahfud
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya tengah mempelajari kembali terkait pengaktifan kembali tim pemburu koruptor (TPK).
"Ya, saya juga sedang mempelajari dan menimbang sungguh-sungguh untuk menghidupkan lagi Tim Pemburu Koruptor itu. Akan diperpanjang atau tidak, tergantung hasil analisis atas efektifitasnya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/7), menanggapi kritikan KPK terkait pengaktifan kembali tim pemburu koruptor yang dinilai tidak optimal.
Menurut Mahfud, membuat tim pemburu koruptor tidak bisa seketika juga karena perlu Inpres sebagai cantolan.
"Izin prakarsa untuk membuat Inpres sudah diperoleh oleh Menko Polhukam melalui Surat Mensesneg No. B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020. Tapi Inpres harus dibahas lintas lembaga dulu untuk dihitung manfaat dan efektifitasnya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Ia pun menyetujui pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango agar pembuatan Inpres terkait tim pemburu koruptor harus belajar dari masa lalu juga, tidak bisa langsung dibuat.
"Jadi tanpa harus menunggu Tim Pemburu, sebaiknya institusi-institusi resmi yang ada terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi," tegas Mahfud.
Mahfud pun meyakini Polri dan Kejaksaan Agung bisa lebih optimal setelah ini dan dirinya akan terus berkoordinasi dengan institusi-institusi tersebut.
"Syukur-syukur sudah ada hasilnya sebelum ada pembentukan tim pemburu lagi," ujarnya.
Menurut Mahfud, membuat tim pemburu koruptor tidak bisa seketika juga karena perlu Inpres sebagai cantolan.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini