Dikritik, Rencana Pindahkan Imigrasi Soetta Batal
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM akhirnya batal menghapuskan pelayanan imigrasi di terminal 3 bandara internasional Soekarno- Hatta.
Kebijakan yang seharusnya mulai diterapkan hari ini itu dibatalkan setelah mendapatkan sejumlah kritik masyarakat.
Pembatalan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Sabtu (9/8). "Setelah berkoordinasi dengan semua dan memperhatikan masyarakat, Imigrasi memutuskan tetap memberikan pelayanan di terminal 3," ujar pejabat asal Kotabaru, Kalimantan Selatan itu.
Kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat yang akan berangkat ke keluar negeri melalui terminal 3 itu terkesan mendadak.
Pasalnya, Sabtu Siang Denny masih menyatakan Kementerian Hukum dan HAM akan menghapuskan pelayanan imigrasi di terminal 3. Pelayanan imigrasi akan dipusatkan di terminal 2.
Penghapusan pelayanan itu tentu membawa konsekuensi bagi penumpang pesawat yang akan keluar negeri melalui terminal 3. Mereka akan ribet dengan bolak-balik ke terminal 3 " terminal 2 untuk mengurus check-in, boarding dan imigrasi.
Denny mengatakan meski kebijakan itu dibatalkan namun ide untuk memusatkan imigrasi di terminal 2 tetap akan dilanjutkan. Dia berkilah pemusatan pelayanan imigrasi itu telah dikaji matang dan bertujuan memperbaiki pelayanan publik.
"Saat ini petugas imigrasi di terminal 3 hanya melayani satu maskapai saja. Padahal di terminal 2 ada 33 airlines yang harus dilayani," terang Denny.
Menurut pandangannya, meniadakan petugas imigrasi di terminal 3 dan memindahkannya ke terminal 2 bisa meningkatkan pelayanan.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM akhirnya batal menghapuskan pelayanan imigrasi di terminal 3 bandara internasional Soekarno- Hatta. Kebijakan
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?