Dikukuhkan Jadi Profesor, Jaksa Agung Pastikan Kasus Nenek Minah Tak Terulang

"Pemulihan kembali akan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku maupun masyarakat," katanya pula.
Ia mengatakan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020 itu, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60 dan sekaligus menjadi kado penegakan hukum di Indonesia.
"Saya yakin Peraturan Kejaksaan ini akan menjadi momentum yang mengubah 'wajah penegakan hukum di Indonesia'. Tidak akan ada lagi kasus seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang sampai di meja hijau. Tidak akan ada lagi penegakan hukum yang hanya melihat kepastian hukumnya saja, dan tidak akan ada lagi hukum yang hanya tajam ke bawah," kata Burhanuddin. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum khususnya jaksa bahwa sumber dari hukum adalah moral
Redaktur & Reporter : Adil
- Guru Besar Unsoed Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya karena Kerja Cepat
- Meresmikan Kantor Sekretariat Asosiasi Tenis Profesor, Nana Sudjana: ATP Harus Murup
- Budayakan Kesadaran Berkonstitusi, Plt Sekjen MPR Sebut Pelibatan Mahasiswa Sangat Penting
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Survei Indikator Politik: Kejagung Paling Dipercaya Publik
- Anggota DPR Darmadi Durianto Terima Gelar Profesor Kehormatan dari Unissula