Dikutuk, Tuntut Dirajam di Tempat Umum
Oknum WH Perkosa Tahanan Khalwat
Rabu, 13 Januari 2010 – 07:23 WIB
Pasalnya berdasarkan Qanun, WH tidak berwenang melakukan penahanan terhadap pelaku pelanggar syariat yang diamankannya. "Kasus dugaan pemerkosaan tahanan oleh oknum WH ini harus diusut siapa saja yang terlibat, dan aparat penegak hukum juga harus memeriksa Pejabat Satpol PP dan WH atas dasar hukum apa melakukan penahanan tehadap korban,"Â tegas Fuadi.
Baca Juga:
Fuadi menjelaskan, seharusnya menurut penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf d Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum), penahanan hanya dibenarkan dilakukan untuk keperluan penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Adapun yang berhak/berwenang melakukan penahanan adalah penyidik, sedangkan yang dimaksud penyidik di sini adalah Pejabat Polisi, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan bidang Syari'at Islam yang dan diangkat oleh Gubernur yang diberi tugas dan wewenang melakukan penyidikan pelanggaran Syari'at Islam.
Sementara menurut Pasal 1 angka 11 juncto Pasal 13 ayat (2), WH adalah lembaga yang mengawasi, membina, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan perundang-undangan bidang Syari'at Islam dalam kerangka melaksanakan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar.
LANGSA- Kasus pemerkosaan yang dilakukan tiga oknum anggota Wilayatul Hisbah terhadap tahanan kasus khalwat mengundang kecaman keras dan kutukan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang