Dikutuk, Tuntut Dirajam di Tempat Umum
Oknum WH Perkosa Tahanan Khalwat
Rabu, 13 Januari 2010 – 07:23 WIB
Kemudian dalam melaksanakan fungsi pengawasannya Pejabat WH bila menemukan pelaku pelanggaran terhadap larangan khalwat (mesum) menyampaikan laporan tertulis kepada penyidik. Sedangkan dalam melaksanakan fungsi pembinaannya, pejabat WH yang menemukan pelaku jarimah khalwat/mesum memberikan peringatan dan pembinaan kepada pelaku sebelum menyerahkannya kepada penyidik, kemudian Pejabat WH wajib menyampaikan laporan kepada penyidik tentang telah dilakukan peringatan dan pembinaan tersebut.
"Berdasarkan penjelasan ini penahanan yang dilakukan oleh Pejabat WH terhadap korban yang diperkirakan selama 18 (delapan belas) jam adalah perbuatan melawan hukum, jika dugaan ini terbukti maka sipelakunya dapat dituntut dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Barang Siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun"Â. Jika penahanan ini atas perintah atau persetujuan Kepala Satpol PP dan WH, maka yang bersangkutan juga harus diminta pertanggungjawabannya,"Â demikian urai Fuadi.
Kecaman terhadap perbuatan tiga oknum WH tersebut juga disampaikan oleh Ketua Pemuda Dusun Utama Desa PB.Seuleumak, Langsa Barat, Supardi Marbun (45). Dirinya selaku masyarakat Kota Langsa sangat menyesalkan tindakan oknum WH dimaksud.
"Tindakan itu telah memalukan seluruh masyarakat Aceh, saya minta tiga oknum ini dihukum berat dan dirajam didepan umum, dan bila diizinkan saya siap menjadi eksekutor untuk merajam ketiga oknum WH ini,"Â tegas Supardi geram. (dai/fuz)
LANGSA- Kasus pemerkosaan yang dilakukan tiga oknum anggota Wilayatul Hisbah terhadap tahanan kasus khalwat mengundang kecaman keras dan kutukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam