Dilabrak Pengacara Udar, Ahok Kirim Bodyguard
Senin, 26 Mei 2014 – 17:30 WIB
Menurut Razman, pihaknya memberi Ahok deadline, 3 x 24 jam untuk meminta maaf atau mengklarifikasi ucapannya. Jika tidak, Razman akan melaporkan Ahok ke Mabes Polri.
"Bagi saya, Ahok itu mulut besar, besar cakap. Dia tidak bisa membedakan antara makna satu kata satu perbuatan, tidak mengerti filosofi mulutmu harimaumu," katanya.
Dia pun menyesalkan Ahok tak berani menemui mereka. "Bukan tidak ketemu, tapi (Ahok) tidak berani ketemu," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum bekas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang juga tersangka kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta, Udar Pristono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS