Dilantik Jadi Hakim MK, Arsul Sani Diminta Jaga Independensi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis menilai jika Waketum PPP Arsul Sani menjabat hakim Mahkamah Konstitusi, seyogya mengundurkan diri dari firma hukumnya.
Arsul Sani akan menjadi hakim MK menggantikan Wahidudin Adams yang akan memasuki masa pensiun dan akan dilantik pada 17 Januari 2024.
Namun, pengangkatan Arsul Sani menimbulkan polemik di ruang publik.
Pasalnya, Arsul Sani saat ini masih menjadi politisi atau kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan memiliki Firma Hukum yang bernama SAP Advocate.
"Dia tinggal melepaskan diri dari kantor firma hukumnya itu, dan selesai," kata Margarito kepada wartawan, Senin, (8/1).
"Kalau khawatir nanti dia (Arsul Sani, red) jadi hakim dan akan mengadili perkara-perkara yang ada kaitan dengan partai atau apa pun itu, saya mengganggap itu prematur," lanjutnya.
Dia menilai terlepas adanya persoalan yang terjadi belakangan ini, hakim MK memiliki disiplin ilmu yang sangat baik.
"Delapan hakim konstitusi itu, mereka semua orang-orang hebat semua itu. Masa, iya, diatur oleh satu orang," jelas Margarito.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai jika Waketum PPP Arsul Sani menjabat hakim Mahkamah Konstitusi, sebaiknya mundur diri dari firma hukumnya
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN