Dilantik Jadi Hakim MK, Arsul Sani Diminta Jaga Independensi
"Orang-orang itu semua hebat-hebat, orang-orang pintar, jago-jago semua di dalam itu. Track record-nya mantap-mantap," sambungnya.
Namun, di sisi lain jika kelak Asrul Sani menjadi hakim MK juga tidak boleh terlibat conflict of interest dengan firma hukumnya jika melakukan gugat ke MK.
"Kalau misalnya perkara itu teridentifikasi ada kaitannya dengan salah satu partai yang di situ berkaitan juga dengan Arsul Sani, tinggal bilang Anda tidak bisa ikut (menangani) perkara ini. Karena perkara ini kami identifikasi begini-begini. Beres itu, enggak ada masalah," beber Margarito.
Namun, jika perkara tersebut tidak ada kaitannya, Arsul Sani tetap diperbolehkan untuk menangani perkara yang sedang ditangani MK.
"Kalau tidak ada, kita tidak boleh menghukumi dan curiga-curiga begitu. Tidak bisa," pungkas Margarito. (mcr8/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai jika Waketum PPP Arsul Sani menjabat hakim Mahkamah Konstitusi, sebaiknya mundur diri dari firma hukumnya
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan