Dilantik Jadi Ketua Komisi XI, Politikus Golkar Janji Bikin Gebrakan
jpnn.com - JAKARTA - Melchias Markus Mekeng dilantik sebagai Ketua Komisi XI DPR menggantikan Ahmadi Noor Supit. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua DPR Ade Komarudin.
Usai dikukuhkan sebagai ketua komisi yang membidangi keuangan dan perbankan tersebut, politikus Golkar itu berjanji membuat gebrakan dalam menyusun anggaran. Terutama, dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Mekeng juga telah menyampaikan hal ini kepada ketua DPR. "Kemarin saya sampaikan kami harus lebih sering turun ke masyarakat. Tidak usah tunjukkan kemewahan, dengarkan kebutuhan mereka, putuskan, sampaikan ke banggar bahwa ada yang kami janjikan ke masyarakat," katanya di DPR, Selasa (23/8) sore.
Contoh konkret dari gebrakan ini adalah mendatangi daerah-daerah kumuh untuk mencari tahu kenapa masih ada kawasan seperti itu. Kalau diperlukan anggaran untuk membuat perubahan, ini harus diperjuangkan di DPR.
"Daerah yang kumuh kenapa tidak bisa diselesaikan. Paling anggarannya berapa. Sementara tiap pembahasan anggaran ada optimalisasi-optimalisasi. Kan bisa disampaikan di situ. Bisa disampaikan langsung ini ada daerah kumuh yang harus dibangun, misalnya perumahan," ujar Mekeng.
Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat akan mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membicarakan dua hal penting, anggaran dan tax amnesty. Apalagi mantan orang nomor dua di Bank Dunia akan memotong APBNP 2016.(fat/jpnn)
JAKARTA - Melchias Markus Mekeng dilantik sebagai Ketua Komisi XI DPR menggantikan Ahmadi Noor Supit. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan