Dilantik Jadi Presiden, Jokowi Tunda RUU Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Calon presiden terpilih Joko Widodo mengaku heran mengapa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyerahkan persoalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada kepada dirinya.
"Kok ke saya?" kata Jokowi ketika ditemui di Balaikota, Jakarta Pusat pada Senin (15/9).
Jokowi sendiri menuturkan, bila resmi dilantik menjadi presiden mendatang, ia memiliki dua putusan terkait apakah kepala daerah harus dipilih oleh rakyat atau DPRD. Putusan pertama adalah penundaan pengesahaan RUU Pilkada.
"Kedua, kalau bisa pemerintah tarik saja usulan (RUU Pilkada)," paparnya.
Selain itu, Jokowi juga mempertanyakan soal apakah eksekutif bisa menarik usulan DPR RI itu.
Jokowi sendiri berharap agar masyarakat tetap diberi kesempatan untuk menentukan siapa wakilnya yang dinilai berhak memimpin suatu wilayah tanpa perlu adanya campur tangan anggota legislatif.
Sebagaimana diketahui, SBY mempersilakan Jokowi yang akan mengemban tanggungjawab di pemerintahan berikutnya untuk buka suara tentang polemik RUU Pilkada. Alasannya karena ia belum mendengar pandangan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Saya juga belum mendengar apa pandangan Pak Jokowi selaku presiden terpilih. Tapi ada baiknya bisa ditanyakan langsung ke Pak Jokowi. Rakyat juga bisa tanya langsung karena UU yang baru ini berlaku ke depan berarti pemerintahan Pak Jokowi dan seterusnya," tandasnya. (mel/rmo/jpnn)
JAKARTA - Calon presiden terpilih Joko Widodo mengaku heran mengapa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyerahkan persoalan Rancangan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha