Dilaporkan 5 Anak Kandung ke Polisi, Ibu Rodiah: Sakit Perasaan Saya

Dilaporkan 5 Anak Kandung ke Polisi, Ibu Rodiah: Sakit Perasaan Saya
Ibu Rodiah saat mendatangi Mapolres Metro Bekasi dengan diantar anaknya. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - Rodiah, 72, warga Kampung Gudang Huut, RT003/03 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan lima anak kandungnya karena persoalan harta warisan.

Ibu Rodiah dilaporkan kelima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan.

Dengan diantar tiga anaknya yang lain, ibu delapan anak itu terpaksa harus diperiksa di Markas Polres Metro Bekasi, Senin lalu (29/11/2021).

"Sakit (perasaan) saya... Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," kata Rodiah, di Cikarang.

Saat mendatangi Markas Polres Metro Bekasi, Rodiah duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke.

Ia tak menyangka anak kandung yang telah ia besarkan melaporkan dia ke polisi hanya karena ingin warisan. Anak-anaknya menuduh ia menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.

Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku seringkali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan.

"Anak ibu ada delapan yang tiga ikut sama ibu. Yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan," katanya.

Rodiah, 72, warga Kampung Gudang Huut, RT003/03 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan lima anak kandungnya karena persoalan harta warisan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News