Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Said Didu didampingi sejumlah warga saat ke Mapolresta Tangerang untuk jalani pemeriksaan Polisi, Selasa(19/11/2024). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Bahkan, lanjutnya, dirinya pun tidak kenal sama sekali terhadap tokoh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) tersebut.

"Saya tidak tahu, saya tidak kenal. Saya tidak pernah menyinggung sama sekali," ungkapnya.

Dia menyebut atas prihal perkataan terkait pengungkapan fakta dan realitas tentang permasalahan sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut dan ada pihak yang tersinggung itu adalah bukti atau bentuk pembenaran dalam kondisi itu.

"Jika kita bicara sesuatu dan ada yang tersinggung, siapa tahu itu dia yang melakukan. Logikanya itu, karena saya tidak menyebut siapa-siapa dalam hal ini," terangnya.

Said menambahkan terkait laporan atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat dinilai tidak berdasar.

Sebab, dirinya tidak mengarah ke ranah penyebaran kebencian. Namun, hanya untuk membela masyarakat pesisir yang mendapat ketidakadilan sosial.

"Rakyat ini tolong dibela, masa saya mengajar kebencian. Maka kalau semua orang diam, nanti kalau ada saudara kalian yang dibunuh tidak akan ada yang berani karena takut dilaporkan," kata dia.

Sebelumnya, Polresta Tangerang memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.

Kades Belimbing sekaligus Kepala APDESI Kabupaten Tangerang Maskota melaporkan Said Didu ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News