Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Said Didu didampingi sejumlah warga saat ke Mapolresta Tangerang untuk jalani pemeriksaan Polisi, Selasa(19/11/2024). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, yakni Maskota.

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten. (antara/jpnn)


Kades Belimbing sekaligus Kepala APDESI Kabupaten Tangerang Maskota melaporkan Said Didu ke polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News