Dilaporkan Cucu dan Anak Kandung, Nenek Masiah Menangis Pilu Jadi Tersangka
Jumat, 27 Maret 2015 – 03:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo saat dihubungi mengatakan, hak setiap warga negara untuk membuat laporan dan polisi wajib menerima dan memproses laporan dari warga. Namun dalam kasus ini, pihaknya akan mencoba merembukkan para pelapor dan terlapor karena memang keluarga besar. Apalagi yang dilaporkan hanya seorang nenek.
”Pertama kami akan dalami kasus laporannya karena kami tidak boleh menolak laporan. Cari kebenaran dalam kasus ini. Disisi lain, kami berharap karena ini masalah keluarga besar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi yang dilaporkan adalah nenek yang usianya sudah uzur. Pelapor pun cucu dan anak perempuan dari nenek itu,” paparnya, kemarin. (fin/jpnn)
TANGERANG - Hj Masiah, 67, warga Jalan Kejaksaan I, RT 2/6, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten menangis pilu setelah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS