Dilaporkan DPP PKB ke Bareskrim, Lukman Edy: Jangan Alergi Dikritik
jpnn.com - Mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh dewan pengurus pusat (DPP) partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan itu dilakukan Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8).
“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat, melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” kata Cucun, kemarin.
DPP PKB menilai pernyataan Lukman Edy di Kantor PBNU pada Rabu (31/7) akan sangat berbahaya bagi PKB sebagai institusi maupun pimpinan-pimpinan yang turut diserang karena tidak ada dasar dan bukti.
“Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa. Dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” kata dia.
Menurut Cucun, laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh penyidik. Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.
Bagaimana reaksi Lukman Edy? Saat dihubungi terpisah, mantan anggota DPR RI itu menilai persoalan tersebut seharusnya tidak perlu sampai ke polisi.
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy merespons langkah DPP PKB melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Perkumpulan Rabithah Melayu Banjar: Kiai Syarbani Haira Bukan Pengangguran
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi