Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?

Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
M Fithrat Irfan yang mengaku staf ahli DPD RI saat di gedung KPK RI. Foto: supplied

jpnn.com - Senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) Rafiq Al Amri (RAA) angkat bicara merespons laporan mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Irfan alias Ivan melaporkan seorang senator asal Sulteng bernama Rafiq Al Amri atas dugaan korupsi dan menerima suap.

Menurut Irfan, dugaan korupsi atau penyalahgunaan uang negara dilakukan RAA terkait penggunaan tenaga ahli fiktif, yakni hanya menggunakan ijazah seseorang, sedangkan orangnya tidak bekerja di DPD RI untuk meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara.

Saat diwawancara JPNN.com, Jumat (20/12/2024), Rafiq menyatakan bahwa Irfan alias Ivan bukanlah staf ahli DPD RI. "Dia bukan staf, cuma ngikut-ngikut. Kalau staf, kan, ada SK," ucapnya.

Menurut Rafiq, dia kenal dengan Irfan di Jakarta atas rekomendasi seorang kolega bernama Mahmud.

"Dia bilang, Ustaz Rafiq, boleh panggil Ivan. Saya bilang, siapa Ivan? Dia bilang ada anak Palu, sudah di Jakarta. Saya bilang, kalau ngikut-ngikut boleh, kalau untuk tenaga ahli, sebulan sebelum pelantikan, sudah masuk semua nama-nama. DPD ada lima," tuturnya.

Rafiq lantas menanggapi laporan soal tenaga ahli fiktif yang dibuat Irfan.

Sebagai anggota DPD, Rafiq mengaku punya lima staf, terdiri dari 3 tenaga ahli dan 2 untuk administrasi. Syarat untuk menjadi staf itu pun sudah jelas, seperti punya ijazah, mengurus SKCK, keterangan sehat, sampai membuka rekening sendiri.

Senator asal Sulteng Senator Rafiq Al Amri merespons laporan pria mengaku eks staf ahli DPD RI ke KPK terkait dugan korupsi dan suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News