Dilaporkan Istri Bos Kapal Api, 4 Direksi Kahayan Karyacon Jadi Tersangka Penggelapan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menindaklanjuti laporan Mimihetty Layani terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang di PT Kahayan Karyacon.
Penyidik telah menetapkan empat direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bareskrim sebenarnya telah menjadwalkan keempat tersangka diperiksa pada 23 September lalu. Namun, mereka meminta agenda tersebut ditunda hingga 30 September 2021.
“Kami berharap penyidik tegas, jangan ikuti kemauan mereka untuk menunda-nunda, jika yang bersangkutan tidak hadir maka harus segera diberikan panggilan kedua jika tidak hadir juga harus dijemput paksa, kalo memang mereka merasa benar, hadir saja tidak perlu ketakutan," kata Nico, kuasa hukum Mimihetty kepada wartawan.
Mimihetty adalah istri bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Bersama putranya Steven Mergoto, dia menguasai 97 persen saham PT Kahayan Karyacon.
Nico mengungkapkan, mereka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam.
"Dengan ditetapkannya mereka sebagai tersangka berarti sudah ada 2 alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan tersebut," kata Mimihetty. menambahkan. (dil/jpnn)
Penyidik Bareskrim telah menetapkan empat direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang
Redaktur & Reporter : Adil
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB