Dilaporkan Istri Bos Kapal Api, 4 Direksi Kahayan Karyacon Jadi Tersangka Penggelapan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menindaklanjuti laporan Mimihetty Layani terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang di PT Kahayan Karyacon.
Penyidik telah menetapkan empat direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bareskrim sebenarnya telah menjadwalkan keempat tersangka diperiksa pada 23 September lalu. Namun, mereka meminta agenda tersebut ditunda hingga 30 September 2021.
“Kami berharap penyidik tegas, jangan ikuti kemauan mereka untuk menunda-nunda, jika yang bersangkutan tidak hadir maka harus segera diberikan panggilan kedua jika tidak hadir juga harus dijemput paksa, kalo memang mereka merasa benar, hadir saja tidak perlu ketakutan," kata Nico, kuasa hukum Mimihetty kepada wartawan.
Mimihetty adalah istri bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Bersama putranya Steven Mergoto, dia menguasai 97 persen saham PT Kahayan Karyacon.
Nico mengungkapkan, mereka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam.
"Dengan ditetapkannya mereka sebagai tersangka berarti sudah ada 2 alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan tersebut," kata Mimihetty. menambahkan. (dil/jpnn)
Penyidik Bareskrim telah menetapkan empat direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang
Redaktur & Reporter : Adil
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak