Dilaporkan Karena Diduga Nipu, Putri Nia Daniati Ajak Berdamai
jpnn.com, JAKARTA - Olivia Nathania, putri sulung penyanyi lawas Nia Daniati, akhirnya memenuhi panggilan polisi. Dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporan seorang perempuan bernama Rani atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian tiket perjalanan senilai Rp 61 juta.
Wanita berusia 24 tahun itu pun berharap bisa menyelesaikan masalah dengan Rani dengan cara kekeluargaan. “Insyaallah berdamai,” kata wanita disapa Oi itu usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Kehadiran Oi didampingi kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin. Dia diminta untuk memberikan klarifikasi keseluruhan masalah tersebut.
“Tadi sudah dijelaskan semuanya, kalau ini sebatas miss komunikasi saja,” kata Zakir Rasyidin usai mendamping Olivia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
“Masalah sebenarnya yang dilaporkan Pasal 372 dan 378 terkait penipuan dan penggelapan total uangnya 61 juta. Kalau saya lihat kasusnya secara utuh, klien kami ini tidak dalam posisi menipu. Karena justri dia ditipu juga. Jadi dana yang sudah masuk dia serahkan ke pihak ketiga. Kurang lebih seperti itu,” beber Zakir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan oleh Rani pada 13 Juli 2017 ke Polda Metro Jaya. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana pembelian tiket perjalanan sebesar Rp 61 juta.(Jlo/Jpnn)
Olivia Nathania, putri sulung penyanyi lawas Nia Daniati, akhirnya memenuhi panggilan polisi. Dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong
- Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya