Dilaporkan ke Bawaslu, Kisruh DPT Kabupaten Bogor Berlanjut

Dilaporkan ke Bawaslu, Kisruh DPT Kabupaten Bogor Berlanjut
Nama tak masuk DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pileg dan Pilpres 2019 di Kabupaten Bogor dilaporkan ke Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat. Pelapornya adalah warga Ciampea, Kabupaten Bogor, bernama Encep Hendrik S.

Dalam laporan bernomor: 001/LP/PL/Prov/13.00/IX/2018, Encep menyebutkan KPU Kabupaten Bogor tidak memberikan salinan DPT Pemilu 2019 kepada partai politik peserta pemilu 2019 di tingkat kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait laporan tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi mengaku juga akan memberikan kesaksian kepada Bawaslu.

Menurut pria yang karib disapa Jaro Ade ini, perlu perhatian khusus Mendagri, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Jamwas, Jam Pidum, KPU RI, dan Bawaslu RI.

"Juga perhatian Kapolda Jawa Barat, Kejati Jawa Barat, KPUD Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, Kapolres Bogor, Kejari Cibinong," kata Jaro Ade.

Jaro Ade menilai, dugaan kisruh DPT di Kabupaten Bogor harus menjadi perhatian khusus. Pasalnya, selain wilayah penyangga Ibukota, Kabupaten Bogor juga memiliki jumlah pemilih yang cukup banyak yakni sekitar 3,4 juta pemilih.

"Sudah selayaknya perlu tindakan tegas dari para pimpinan lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakumdu. Harus ada sanksi tegas kepada perangkat di bawahnya jika bermain-main dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan akan keberlangsungan demokrasi," katanya.

Dalam salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bogor pada Rabu (12/9), Encep menyebut pelanggaran diduga dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Bogor.

Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pileg dan Pilpres 2019 di Kabupaten Bogor ke Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News