Dilaporkan ke Bawaslu, Ma'ruf Amin: Salah Saya Apa?

Dilaporkan ke Bawaslu, Ma'ruf Amin: Salah Saya Apa?
KH Ma'ruf Amin. Foto: Tim KMA

"Jadi yang dilanggar apa. Dan itu di internal, masing-masing sesama ulama saling memberikan (pandangan)? mengingatkan," tambah Kiai Ma'ruf.

Konten dalam pertemuan, kata dia, adalah bentuk kekhawatiran kiai dan ulama tentang potensi penggurusan Islam rahmatan lil alamin, Islam ahlussunah wal jamaah, dan Islam moderat. Sementara paham yang diamini Nahdlatul Ulama (NU) itu yang dianggap paling cocok untuk mempersatukan umat.

Kiai Ma'ruf menyebut, jangan sampai soal politik merusak paham-paham Islam yang menyatukan itu. Jangan sampai paham Islam yang intoleran mendominasi, atau bahkan dijadikan komoditas politik. "Jadi semacam antisipasi, jadi bukan menceritakan kebohongan tapi sesuatu yang ke depan," tandas Kiai Ma'ruf.

Sebelumnya, Ma'ruf dilaporkan anggota Advokat Peduli Pemilu (APP) Wahid Hasyim ke Bawaslu. Mustasyar PBNU itu dianggap melakukan pembiaran, ketika seseorang berceramah bahwa tak akan ada lagi acara dzikir di Istana, jika Jokowi kalah.

"Intinya mengatakan bahwa kalau capres 01 itu kalah, maka tidak akan ada lagi zikir dan tahlil akan berkumandang di Istana," kata kuasa hukum Wahid, Papang Sapari di Bawaslu RI, kemarin.

Papang menuding Kiai Ma'ruf prohoaks, karena tidak menegur penceramah. Ketua MUI itu dilaporkan dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (tan/jpnn)


Ma'ruf Amin dilaporkan oleh Advokat Peduli Pemilu karena dianggap melakukan pembiaran, ketika seseorang berceramah bahwa tak akan ada lagi acara zikir di Istana jika Jokowi kalah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News