Dilaporkan ke Bawaslu, SF Hariyanto Terancam Batal Jadi Cawagub Riau
jpnn.com, PEKANBARU - Bacalon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), oleh warga gegara memutasi pejabat di Pemprov Riau.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal mengatakan SF Hariyanto dilaporkan pekan lalu.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pilkada, di mana SF Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Sekdaprov Riau, memutasi tiga pejabat.
“Benar, ada dilaporkan oleh warga. Laporannya terkait mutasi tiga pejabat di Pemprov,” kata Alnof kepada JPNN.com Kamis (12/9).
Menurut Alnof, sesuai Undang-undang Pilkada, SF Hariyanto sudah tidak dibenarkan melakukan mutasi jabatan setelah mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur ke KPU.
“Sesuai aturan, yang bersangkutan dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Alnof.
Jika terbukti mutasi yang dilakukan tidak mendapat persetujuan dari Mengeri, maka SF Hariyanto dapat dibatalkan sebagai Calon Wakil Gubernur.
“Bisa dibatalkan pencalonannya jika tidak ada izin atau rekomendasi dari Mendagri,” tutur Alnof. (mcr36/jpnn)
Bacalon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), oleh warga gegara memutasi pejabat di Pemprov Riau.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah