Dilaporkan ke Bawaslu, SF Hariyanto Terancam Batal Jadi Cawagub Riau
jpnn.com, PEKANBARU - Bacalon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), oleh warga gegara memutasi pejabat di Pemprov Riau.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal mengatakan SF Hariyanto dilaporkan pekan lalu.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pilkada, di mana SF Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Sekdaprov Riau, memutasi tiga pejabat.
“Benar, ada dilaporkan oleh warga. Laporannya terkait mutasi tiga pejabat di Pemprov,” kata Alnof kepada JPNN.com Kamis (12/9).
Menurut Alnof, sesuai Undang-undang Pilkada, SF Hariyanto sudah tidak dibenarkan melakukan mutasi jabatan setelah mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur ke KPU.
“Sesuai aturan, yang bersangkutan dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Alnof.
Jika terbukti mutasi yang dilakukan tidak mendapat persetujuan dari Mengeri, maka SF Hariyanto dapat dibatalkan sebagai Calon Wakil Gubernur.
“Bisa dibatalkan pencalonannya jika tidak ada izin atau rekomendasi dari Mendagri,” tutur Alnof. (mcr36/jpnn)
Bacalon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), oleh warga gegara memutasi pejabat di Pemprov Riau.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- SF Hariyanto & Irving Siap Bersinergi Kuat Membangun Siak Lebih Baik
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain