Dilaporkan ke Bawaslu, SF Hariyanto Terancam Batal Jadi Cawagub Riau
jpnn.com, PEKANBARU - Bacalon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), oleh warga gegara memutasi pejabat di Pemprov Riau.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal mengatakan SF Hariyanto dilaporkan pekan lalu.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pilkada, di mana SF Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Sekdaprov Riau, memutasi tiga pejabat.
“Benar, ada dilaporkan oleh warga. Laporannya terkait mutasi tiga pejabat di Pemprov,” kata Alnof kepada JPNN.com Kamis (12/9).
Menurut Alnof, sesuai Undang-undang Pilkada, SF Hariyanto sudah tidak dibenarkan melakukan mutasi jabatan setelah mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur ke KPU.
“Sesuai aturan, yang bersangkutan dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Alnof.
Jika terbukti mutasi yang dilakukan tidak mendapat persetujuan dari Mengeri, maka SF Hariyanto dapat dibatalkan sebagai Calon Wakil Gubernur.
“Bisa dibatalkan pencalonannya jika tidak ada izin atau rekomendasi dari Mendagri,” tutur Alnof. (mcr36/jpnn)
Bacalon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), oleh warga gegara memutasi pejabat di Pemprov Riau.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans