Dilaporkan ke KY, Oknum Hakim PN Jakpus Putusannya Dinilai Berdampak Buruk bagi Investasi
Kemudian dalam putusan itu disebutkan adanya pemeriksaan dan mengadili suatu perkara/sengketa yang telah diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional yaitu Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 45041/V/ARB-BANI/2022 yang telah dilakukan upaya hukum Pembatalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dalam Perkara Nomor: 450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel.
Mahfuz Abdullah menambahkan perbuatan terlapor mengakibatkan hilangnya kepastian hukum sehingga berdampak buruk terhadap dunia investasi.
“Pelapor ini adalah salah satu perusahaan kontruksi terbesar di Singapura. Tentu sebagai investor besar, akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan investor luar. Kalau banyak invetor besar dari luar negeri dikerjain aparat hukum kita, maka kampanye pemerintah untuk mengundang investor asing, menjadi sia-sia,” pungkasnya. (tan/jpnn)
Kedua perusahaan merasa dirugikan oleh tiga oknum majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur