Dilaporkan ke KY, Oknum Hakim PN Jakpus Putusannya Dinilai Berdampak Buruk bagi Investasi
Kemudian dalam putusan itu disebutkan adanya pemeriksaan dan mengadili suatu perkara/sengketa yang telah diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional yaitu Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 45041/V/ARB-BANI/2022 yang telah dilakukan upaya hukum Pembatalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dalam Perkara Nomor: 450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel.
Mahfuz Abdullah menambahkan perbuatan terlapor mengakibatkan hilangnya kepastian hukum sehingga berdampak buruk terhadap dunia investasi.
“Pelapor ini adalah salah satu perusahaan kontruksi terbesar di Singapura. Tentu sebagai investor besar, akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan investor luar. Kalau banyak invetor besar dari luar negeri dikerjain aparat hukum kita, maka kampanye pemerintah untuk mengundang investor asing, menjadi sia-sia,” pungkasnya. (tan/jpnn)
Kedua perusahaan merasa dirugikan oleh tiga oknum majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus
- Mangkir 70 Hari Kerja, Hakim di Medan Ini Diberhentikan
- Bawa Bukti Tambahan, Pengacara Investor Singapura Ini Harap KY Berani
- 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY, Ini Dosanya
- Hakim PN Surabaya yang Berikan Vonis Bebas ke Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial
- Jamaludin Malik Minta KY Sanksi Tegas Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur