Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Dhani Melawan
jpnn.com - JAKARTA - Calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani bakal melaporkan Laskar Rakyat Jokowi dan Projo serta pemilik akun Facebook INdra Tan ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Rencananya, Dhani baru akan melapor Selasa (8/11) besok.
"Karenanya dari teman-teman di sini Insya Allah besok akan kami laporkan kembali fitnah yang diduga disampaikan pelapor terkait laporan palsu," kata kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah dalam konferensi pers di Pondok Indah, Jakarta, Senin (7/11).
Sementara, Ramdan menjelaskan, pemilik akun Facebook INdra Tan akan dilaporkan terkait dengan fitnah yang dilayangkan kepada Dhani.
Ramdan menyatakan, akun Facebook tersebut menyebut Ahmad Dhani harus jadi tersangka, karena berorasi dengan berteriak Presiden Jokowi anj**g, Presiden Jokowi ba*i.
Padahal, Dhani sama sekali tidak menyebut nama Jokowi dalam orasinya.
Ramdan mengatakan, akun INdra Tan dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Artinya, seorang Ahmad Dhani ingin mengatakan dalam orasinya hal-hal tersebut tidak boleh dilakukan. Saudara Indra Tan yang jelas-jelas di sini memfitnah Ahmad Dhani," tutur Ramdan.
JAKARTA - Calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani bakal melaporkan Laskar Rakyat Jokowi dan Projo serta pemilik akun Facebook INdra Tan ke Polda Metro
- Mahalini Dibawa ke Rumah Sakit, Rizky Febian Panik
- Menjelang Perayaan 20 Tahun, DRIVE Hadirkan Dilematika
- Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta
- Ini Alasan D'MASIV Selalu Terima Tawaran Tampil di Malam Tahun Baru
- Respons Wenny Ariani Setelah Rezky Aditya Bersedia Tes DNA
- Dituduh Pacaran dengan Berondong, Dewi Perssik Sampaikan Sindiran