Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Dhani Melawan
jpnn.com - JAKARTA - Calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani bakal melaporkan Laskar Rakyat Jokowi dan Projo serta pemilik akun Facebook INdra Tan ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Rencananya, Dhani baru akan melapor Selasa (8/11) besok.
"Karenanya dari teman-teman di sini Insya Allah besok akan kami laporkan kembali fitnah yang diduga disampaikan pelapor terkait laporan palsu," kata kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah dalam konferensi pers di Pondok Indah, Jakarta, Senin (7/11).
Sementara, Ramdan menjelaskan, pemilik akun Facebook INdra Tan akan dilaporkan terkait dengan fitnah yang dilayangkan kepada Dhani.
Ramdan menyatakan, akun Facebook tersebut menyebut Ahmad Dhani harus jadi tersangka, karena berorasi dengan berteriak Presiden Jokowi anj**g, Presiden Jokowi ba*i.
Padahal, Dhani sama sekali tidak menyebut nama Jokowi dalam orasinya.
Ramdan mengatakan, akun INdra Tan dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Artinya, seorang Ahmad Dhani ingin mengatakan dalam orasinya hal-hal tersebut tidak boleh dilakukan. Saudara Indra Tan yang jelas-jelas di sini memfitnah Ahmad Dhani," tutur Ramdan.
JAKARTA - Calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani bakal melaporkan Laskar Rakyat Jokowi dan Projo serta pemilik akun Facebook INdra Tan ke Polda Metro
- Bank Mandiri Hadirkan Konser Super Diva di Indonesia Arena GBK
- Bersama Lego, Serial Animasi Bluey Hadirkan Set Mainan
- Kebakaran di Los Angeles, Pengumuman Nominasi Oscar 2025 Ditunda
- Cut Intan Nabila: Ini Sangat Berat Bagi Kehidupan Saya
- Iqbaal Ramadhan Jadi Penyiar Radio di Program VINDES Season Kedua
- Bersama Jinan Laetitia, Dipha Barus Tuangkan Pengalaman Spiritual Lewat Batara