Dilaporkan ke Polri, KPU Anggap Biasa
Senin, 07 Januari 2013 – 20:33 WIB
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah melaporkan Komisi pemilihan Umum (KPU) ke Mabes Polri atas tuduhan melakukan pidana pemilu dalam proses verifikasi faktual. Namun, KPU optimis gugatan tersebut tidak akan menggangu penyelenggaraan pemilu 2014.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Verifikasi Faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budiarti. Menurutnya, gugatan dari parpol seperti PPRN adalah bagian dari penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga:
"Enggak lah (tidak terganggu-Red). Jadi, Ini bagian dari akuntabilitas untuk membeberkan keterangan di muka lembaga hukum," kata Ida di sela-sela skors sidang pleno hasil verifikasi partai politik di kantor KPU,Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1) malam.
Menurut Ida, hasil verifikasi yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan prosedur yang ada. KPU pun siap untuk mempertanggungjawabkan hasil kerjanya di hadapan hukum.
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah melaporkan Komisi pemilihan Umum (KPU) ke Mabes Polri atas tuduhan melakukan pidana pemilu dalam
BERITA TERKAIT
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Warga Jakarta Masih Ada Beli Air Bersih Pakai Jeriken, Ridwan Kamil Janjikan Hal Ini
- Poltracking Indonesia Jadi Lembaga Paling Akurat Berkat 5 Lapis Verifikasi Data
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Madas Nusantara Deklarasikan Dukungan untuk Pramono-Rano
- 3 Cawagub Tawarkan Kebijakan Menangani Banjir di Jakarta