Dilaporkan ke Polri, KPU Anggap Biasa

Dilaporkan ke Polri, KPU Anggap Biasa
Dilaporkan ke Polri, KPU Anggap Biasa
Ida juga mengklaim, keyakinannya didukung bukti-bukti yang lengkap dan kuat. Pasalnya, setiap kerja KPU selalu didokumentasikan dengan lengkap.

"KPU dalam setiap jenjang dalam melakukan kegiatan, itu harus mendokumentasikan dengan baik seluruh proses dan prosedur yang sudah ditempuh. Itu akan berdaya guna ketika kita diminta pertangungjawaban melalui lembaga hukum," papar Ida.

Sekedar diketahui, Senin (7/1) pagi PPRN melaporkan KPU ke Bareskrim Mabes Polri. PPRN menuduh KPU tidak melakukan verifikasi faktual Kartu Tanda Anggota (KTA) PPRN. (dil/jpnn)


JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah melaporkan Komisi pemilihan Umum (KPU) ke Mabes Polri atas tuduhan melakukan pidana pemilu dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News