Dilaporkan ke Polri, KPU Anggap Biasa
Senin, 07 Januari 2013 – 20:33 WIB

Dilaporkan ke Polri, KPU Anggap Biasa
Ida juga mengklaim, keyakinannya didukung bukti-bukti yang lengkap dan kuat. Pasalnya, setiap kerja KPU selalu didokumentasikan dengan lengkap.
"KPU dalam setiap jenjang dalam melakukan kegiatan, itu harus mendokumentasikan dengan baik seluruh proses dan prosedur yang sudah ditempuh. Itu akan berdaya guna ketika kita diminta pertangungjawaban melalui lembaga hukum," papar Ida.
Sekedar diketahui, Senin (7/1) pagi PPRN melaporkan KPU ke Bareskrim Mabes Polri. PPRN menuduh KPU tidak melakukan verifikasi faktual Kartu Tanda Anggota (KTA) PPRN. (dil/jpnn)
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah melaporkan Komisi pemilihan Umum (KPU) ke Mabes Polri atas tuduhan melakukan pidana pemilu dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos