Dilaporkan KNPI ke Bareskrim, Akankah Nasib Abu Janda seperti Ambroncius Nababan?

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan berbau rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Ketua Projamin itu dijemput paksa penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (26/1) malam dan langsung dijebloskan ke tahanan.
Muncul desakan agar polisi juga menindak Permadi Arya. Pasalnya, pria yang akrab dipanggil Abu Janda itu juga diduga melakukan tindakan rasial terhadap Natalius Pigai.
Desakan itu antara lain datang dari Roy Suryo. Terbaru, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim, Kamis (28/1), dengan nomor pelaporan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim.
Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis menjelaskan, laporan disampaikan terkait isi dari akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Abu Janda.
"Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut “kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau”," urainya di Jakarta, Kamis (28/1).
Menurut Medya, kata evolusi dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi.
Medya menilai, kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.
DPP KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dalam dugaan melakukan tindakan rasial terhadap Natalius Pigai.
- Viral Dugaan Penghinaan pada Habib Idrus, DPP KNPI: Ini Ramadan, Seharusnya Menebarkan Kedamaian
- Ratusan Napi Rutan Salemba Dipindahkan, KNPI Apresiasi Kinerja Kementerian Imipas
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka