Dilaporkan Mendagri, Nazaruddin Resmi Jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sudah melayangkan surat panggilan kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nazaruddin akan digarap sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait laporan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sudah melayangkan surat panggilan kepada terpidana Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan, itu pekan lalu.
"Penyidik sudah melayangkan panggilan ke Nazaruddin pekan lalu. Dipanggil sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan," ujar Rikwanto kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (8/10).
Dijelaskan Rikwanto, surat panggilan itu dilayangkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia belum mengetahui apakah Nazaruddin akan menghadiri panggilan atau tidak. "Kita lihat nanti," tegasnya.
Seperti diketahui, Gamawan Fauzi melaporkan Muhammad Nazaruddin karena dugaan pencemaran nama baik. Bekas Gubernur Sumatera Barat itu tak terima dituduh menerima sejumlah uang dari proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kementerian Dalam Negeri. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sudah melayangkan surat panggilan kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income