Dilaporkan oleh Nikita Mirzani, Isa Zega Didakwa 2 Pasal
Rabu, 08 Juni 2022 – 17:42 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi saat membacakan dakwaan Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6). Foto: Romaida/JPNN.com
Adapun pasal yang didakwakan pada Isa Zega yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP terkait memberi keterangan palsu di bawah sumpah dan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Iza Sega menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus pemukulan yang dilakukan oleh pria bernama Arnold.
Dalam kesaksiannya, Isa Zega menyebutkan bahwa Nikita Mirzani merupakan dalang di balik pemukulannya.
Tidak terima, Nikita Mirzani pun melaporkan Isa Zega atas dugaan kasus pencemaran nama baik. (mcr31/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mantan manajer Lucinta Luna, Adrina Isa Zega didakwa dua pasal atas laporan Nikita Mirzani.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh
- Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum Razman Nasution
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya