Dilaporkan Pengacara, Adik Malinda Tolak Dakwaan Jaksa
Kamis, 22 September 2011 – 06:06 WIB
Devi menilai dakwaan tersebut lemah. Sebab, JPU tidak menyatakan bahwa kliennya hanya turut serta dari pelaku kejahatan utama, Inong Malinda Dee. Bahkan, kata dia, seolah-olah Visca ikut menjadi terdakwa utama dalam kejahatan pencucian uang itu.
Baca Juga:
Selain itu, ungkap Devi, dalam dakwaan JPU juga tidak memperjelas kejahatan apa yang dilakukan Malinda. Padahal, sosialita papan atas itu merupakan pelaku kejahatan yang membuat Visca terseret. "JPU tidak memperjelas hasi tindak pidana apa atas uang yang telah diterima Visca," katanya.
Proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri terhadap Visca juga dipersoalkan. Devi menuding penyidik menyalahi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dalam memproses Visca. Pasalnya, polisi menyelidiki kasus tersebut atas laporan Rizki Marzuki, pengacara yang ditunjuk Citibank untuk melaporkan kasus tersebut.
Padahal, kata Devi, dalam KUHAP dijabarkan bahwa orang yang melaporkan dibatasi hanya mereka yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau yang menjadi korban. "Apakah bisa pelapor diwakilkan pada kuasa hukum, tidak bisa dong," katanya.
JAKARTA - Terdakwa pencucian uang Visca Lovitasari berusaha sekuat tenaga untuk lolos dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Adik tersangka penggelapan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji