Dilaporkan Pengacara, Adik Malinda Tolak Dakwaan Jaksa
Kamis, 22 September 2011 – 06:06 WIB
Visca didakwa menampung dana hasil tindak pidana dari Malinda. JPU Arya Wicaksana menyebutkan bahwa Malinda menempatkan uang ke rekening Visca secara bertahap hingga lebih dari Rp 8 miliar selama 24 Januari 2007 hingga 19 Oktober 2010.
Rinciannya, Malinda menempatkan uang sebesar Rp 2 miliar di rekening tersebut. Selanjutnya, Malinda menambah lagi Rp 5,4 miliar, Rp 66 juta, dan Rp 401 juta. Visca kemudian memutar uang tersebut ke perusahaan Malinda, PT Ekslusive Jaya Perkasa. "Setiap kali transaksi, terdakwa menerima imbalan Rp 5juta dengan cara menyisakan dana yang ditransfer kembali ke rekening Inong atau perusahaannya," kata Arya.(aga)
JAKARTA - Terdakwa pencucian uang Visca Lovitasari berusaha sekuat tenaga untuk lolos dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Adik tersangka penggelapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji