Dilaporkan Penodaan Agama, Ferdinand Malah Dijerat Pasal Keonaran
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Dia juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus tersebut, Ferdinand dilaporkan Ketum DPP KNPI Haris Pratama dengan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Namun, pasal terkait penistaan agama tidak dikenakan terhadap Ferdinand. Eks politikus Partai Demokrat itu justru dijerat pasal keonaran.
“Dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/1).
Menurut Ramadhan, dengan penerapan pasal tersebut, maka Ferdinand terancam selama sepuluh tahun penjara.
“Ancaman keseluruhan sepuluh tahun penjara, sehingga penyidik juga memutuskan menahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun,” terang Ramadhan.
Sebelumnya, Ketua Umum KNPI Haris Pertama melaporkan twit Ferdinand Hutahaean yang viral di Twitter karena menyebut Allah lemah.
Polri menjerat Ferdinand Hutahaean dengan pasal keonaran, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Curigai Langkah KPU Menyetop Rekapitulasi, Ferdinand Ungkit Omongan Jokowi
- Real Count Sementara DPR RI Dapil III DKI: Erwin Aksa & Sahroni 3 Besar, Suara Ferdinand Sebegini
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ketidakhadiran Gibran di Dialog Muhammadiyah Dianggap Melecehkan